KEWAJIBAN PDAM
- Mengoprasikan sarana pelayanan air minum secara optimal.
- Memberikan pelayanan air minum kepada pelanggan dengan memperhatikan kwalitas, kuantitas dan kuantinuitas, kecuali dalam keadaan memaksa ( force majeure).
- Melaksanakan pergantiian meter air secara periodik paling sedikit setiap 4 (empat) tahun, dan apabila sebelum 4 (empat) tahun meter air mengalami kerusakan, maka kewajiban PDAM untuk melakukan penggantian meter air.
- Memberitahukan kepada pelanggan tentang adanya gangguan dan hambatan pelayanan.
- Melakukan pemeriksaan kualitas air minum.
- Melayani dan menindaklanjuti keluhan pelanggan.
- Meningkatkan kapasitas air untuk mrnjaga kontinuitas pendistribusian.
- Melakukan perbaikan jalan/fasilitas umum yang kerusakannya diakibatkan dari penggalian sambungan pipa PDAM.
HAK PDAM
- Menagih dan menerima hasil penjualan air dan/atau non air dari pihak lain atau pelanggan.
- Menetapkan dan mengenakan denda terhadap keterlambatan pembayaran tagihan.
- Menolak dan/atau menerima permintaan calon pelanggan dengan memperhatikan kapasitas produksi dan alasan-alasan teknis lainnya.
- Menjatuhi sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggan, atau pihak lain sesuai ketentuan.
- Melakukan pemeriksaan atas rangkaian pipa persil apabila diperlukan.
- Memperoleh kuantitas air baku sesuai izin yang telah didapat.