KEWAJIBAN PELANGGAN

  1. Membayar rekening air dan beban tetap dengan denda atas sanksi keterlambatan pembayaran (jika ada) secara periodik dan konsisten pada tempat-tempat pembayaran dan fasilitas resmi yang di sediakan oleh PDAM.
  2. Membayar rekening air dan beban tetap yang ditetapkan sebelum Batas Waktu Pembayaran (*BWP) yakni pada tanggal 20 setiap bulannya.
  3. Membrikan izin dan akses kepada (petugas) PDAM ke lokasi tanah/bangunan milik pelanggan untuk kepentingan pembacaan/pencatatan stand metert air, pemeliharaan, perbaikan, pengecekan, penggantian, penyegelan, pemutusan dan pemindahan instalasi pipa dinas dan meter air serta kepentingan administrasi lainnya.
  4. Memelihara sambungan langganan persil sampai dengan meter air agar selalu dalam keadaan baik atas biaya pelanggan.
  5. Memelihara dan melindungi meter air dari kerusakan, kehilangan dan mempengaruhi keakurasian meter air.
  6. Melaporkan kepada PDAM apabila terdapat sambungan langganan dan instalasi meter air yang mengalami gangguan.

HAK PELANGGAN

  1. Mendapatkan pelayanan yang baik dan jujur dari PDAM.
  2. Mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi, prosedur pemasangan, pemakaian dan pemanfaatan fasilitas pelayanan PDAM.
  3. Mendapatkan informasi tentang besarnya rekening air dan biaya pelayanan lainnya yang harus dibayar pelanggan.
  4. Mengajukan pengaduan tagihan apabila diyakini bahwa tagihan rekening tidak sesuai dengan penggunaan.
  5. Mengajukan pengaduan apabila pelayanan mengalami gangguan.
  6. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada PDAM apabila melakukan pemindahan atau perubahan terhadap instalasi pipa dinas dan meter air.
  7. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada PDAM apabila pelanggan melakukan perubahan identitas pelanggan.