KEWAJIBAN PELANGGAN
- Membayar rekening air dan beban tetap dengan denda atas sanksi keterlambatan pembayaran (jika ada) secara periodik dan konsisten pada tempat-tempat pembayaran dan fasilitas resmi yang di sediakan oleh PDAM.
- Membayar rekening air dan beban tetap yang ditetapkan sebelum Batas Waktu Pembayaran (*BWP) yakni pada tanggal 20 setiap bulannya.
- Membrikan izin dan akses kepada (petugas) PDAM ke lokasi tanah/bangunan milik pelanggan untuk kepentingan pembacaan/pencatatan stand metert air, pemeliharaan, perbaikan, pengecekan, penggantian, penyegelan, pemutusan dan pemindahan instalasi pipa dinas dan meter air serta kepentingan administrasi lainnya.
- Memelihara sambungan langganan persil sampai dengan meter air agar selalu dalam keadaan baik atas biaya pelanggan.
- Memelihara dan melindungi meter air dari kerusakan, kehilangan dan mempengaruhi keakurasian meter air.
- Melaporkan kepada PDAM apabila terdapat sambungan langganan dan instalasi meter air yang mengalami gangguan.
HAK PELANGGAN
- Mendapatkan pelayanan yang baik dan jujur dari PDAM.
- Mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi, prosedur pemasangan, pemakaian dan pemanfaatan fasilitas pelayanan PDAM.
- Mendapatkan informasi tentang besarnya rekening air dan biaya pelayanan lainnya yang harus dibayar pelanggan.
- Mengajukan pengaduan tagihan apabila diyakini bahwa tagihan rekening tidak sesuai dengan penggunaan.
- Mengajukan pengaduan apabila pelayanan mengalami gangguan.
- Mengajukan permohonan secara tertulis kepada PDAM apabila melakukan pemindahan atau perubahan terhadap instalasi pipa dinas dan meter air.
- Mengajukan permohonan secara tertulis kepada PDAM apabila pelanggan melakukan perubahan identitas pelanggan.