Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan efektifitas pelayanan jasa air bersih Perusahaan Umum Derah Air Minum (PDAM) Tirta Handayani Gunungkidul menandatangani kerjasama atau Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Gunungkidul dalam pendampingan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Rabu (13/1/2021). Bertempat di di aula kantor Kejari Gunungkidul Penandatanganan MoU dilakukan secara langsung antara Kepala Kejari Gunungkidul Koswara,S.H.,M.H.,. dengan Direktur Utama PDAM Tirta Handayani Gunungkidul Toto Sugiharta ST. P.
Kajari Gunungkidul Koswara mengatakan, kerja sama ini untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing masing pihak dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara secara simbang dan proporsional.
”Yang jelas kami siap untuk melakukan pendampingan serta mencarikan solusi terbaik untuk PDAM dalam rangka bentuk antisipasi agar tidak terjerat permasalahan hukum, khususnya perdata dan tata usaha negara.
Selain itu kesepakatan bersama ini dilaksanakan untuk meningkatkan pelayanan PDAM terhadap masyarakat dan juga meningkatkan efesiensi serta efektivitas penanganan masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha negara baik didalam pengadilan maupun diluar pengadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Dirut PDAM Tirta Handayani Toto Sugiharta mengatakan, kerja sama dalam bidang hukum ini, melanjutkan kerja sama yang sudah terjalin sebelumnya yang diperpanjang setiap dua tahun sekali.
“Diharapkan Kejari Gunungkidul dapat melakukan pendampingan terhadap PDAM apabila terlibat perkara hukum, khususnya bidang perdata dan tata usaha urusan negara,” harapnya.
Hadir juga dalam kesepakatan penandatanganan MoU tersebut Direktur Umum PDAM Tirta Handayani Krisitina Andarwati SE, MM. beserta jajaranya dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Sukarni Winarti,S.H beserta Jaksa Fungsional penandatanganan kesepakatan Bersama berjalan lancar dan dengan selalu menerapkan protokol Kesehatan.
Ada nomer WA yang bisa dihubungi mboten nggih ?