GOLONGAN PELANGGAN PDAM TIRTA HANDAYANI | ||
NO | KELOMPOK PELANGGAN | DEFINISI |
1 | KELOMPOK I | |
a. Sosial Umum | Golongan Pelanggan yang memberikan pelayanan untuk kepentingan umum seperti : 1. Hydrant Umum 2. Kamar Mandi/WC Umum non komersial 3. Dan kegiatan lain yang sejenis |
|
b. Sosial Khusus | Golongan Pelanggan yang kegiatannya memberikan pelayanan untuk kepentingan umum dan masyarakat serta mendapatkan dana sebagian dari kegiatannya : 1. Tempat Ibadah 2. Panti Asuhan, Panti Jompo / Pesantren / Yayasan Yatim Piatu, Yayasan Sosial (Kantor dan Rumah) 3. Sekolah Negeri / Swasta (KB / TPA / TK s/d SLTA / Kejuruan / Perguruan Tinggi) 4. Dan kegiatan lain yang sejenis |
|
c. Rumah Tangga I | Golongan Pelanggan Rumah Tangga dengan indikator antara lain :-Fisik bangunan sangat sederhana (dinding papan / bambu / tembok, lantai tanah / semen) -Daya Listrik 0-450 Watt -penghasilan perbulan dibawah UMK -memiliki surat keterangan tidak mampu |
|
2 | KELOMPOK II | |
a. Rumah Tangga II | Golongan Pelanggan Rumah Tangga dengan indikator antara lain : -Fisik bangunan baik antara lain : dinding tembok, lantai tegel / keramik -Daya Listrik 450-900 Watt -Penghasilan > UMK |
|
b. Rumah Tangga III | Golongan Pelanggan Rumah Tangga dengan indikator antara lain : -Fisik bangunan sangat baik antara lain : dinding tembok, lantai keramik/granit, atap plafon. -Daya Listrik >900 Watt -Penghasilan >UMK |
|
3 | KELOMPOK III | |
a. Instansi | Yang termasuk kedalam kategori Instansi Pemerintah adalah : 1. Instansi pemerintah dan kantor badan pemerintah 2. Kantor TNI/POLRI 3. Fasilitas Kesehatan milik pemerintah (puskesmas/poliklinik/BKIA/Rumah Sakit) 4. Rumah Dinas/Asrama/Mess yang rekening air minum dibayar oleh pemerintah 5. dan Instansi Pemerintah lainnya |
|
b. Niaga Kecil | Golongan Pelanggan yang memiliki kegiatan setiap harinya berhubungan dengan suatu usaha yang mendatangkan keuntungan antara lain: 1. Kios/Warung/Toko/Grosir 2. Rumah makan kecil/sederhana 3. Kantor Perusahaan 4. Praktek Dokter,Bidan Rumah Bersalin, Klinik Umum/Bersalin/Apotek 5. Sanggar senam 6. Biro jasa 7. Losmen/Penginapan/Hotel Kecil/Homestay 8. Rumah sakit non pemerintah type D 9. Usaha konveksi dengan karyawan 4 s/d 10 orang 10. Koperasi Usaha 11. Lembaga Bantuan Hukum/Pengacara/Notaris 12. Bengkel sepeda/Motor/Reparasi Elektronik 13. usaha jual beli kendaraan bermotor kendaraan bekas 14. usaha salon kecantikan/Rias Pengantin/SPA/Barbeshop 15. Usaha fotocopy dan penjilidan kecil 16. Usaha percetakan/sablon 17. Depo tanaman hias 18. Asrama/ Tempat Kost 19. Usaha Air Minum Isi Ulang 20. Kolam Renang 21. Panti pijat, praktek akupuntur, ahli gigi 22. Laundry 23. SPBU Mini/pertashop |
|
c. Niaga Besar | Golonan Pelanggan yang memiliki kegiatan setiap harinya berhubungan dengan suatu usaha yang menghasilkan keuntungan dengan skala lebih besar antara lain : 1. Pusat Perbelanjaan modern (Mall / Plaza / Supermarket / Swalayan 2. Restoran / Cafe / Rumah makan skala besar 3. Kantor dan Gudang perusahaan skla eksport / import / usaha perdagangan besar 4. Rumah sakit swasta type A,B,dan C 5. Rumah sakit ibu dan anak (RSIA) 6. Radio siaran non pemerintah 7. Hotel berbintang 8. Tempat rekreasi 9. SPBU/SPBE 10. Usaha konveksi dengan jumlah karyawan lebih dari 10 11. Exhibitation Hall/Convertion Hall 12. Night Club / Billyard / Steambath / Karaoke / Bioskop Tempat hiburan lainnya 13. Pusat kebugaran / Gedung Olahraga 14. Dealer / Showroom motor / mobil Salon kecantikan skala besar 16. Usaha percetakan skala menengah/besar 17. BUMN/BUMD 18. Bank Swasta |
|
d. Industri Kecil | Golongan pelanggan yang memiliki kegiatan/usaha setiap harinya mengubah suatu barang menjadi barang yang lebih tinggi ekonomisnya antara lain :Kerajinan tangan/kerajinan rumah tangga, sanggar kesenian (lukis), usaha garmen, peternakan/perikanan, AMDK dan usaha industri kecil lainnya. | |
e. Industri Besar | Segala jenis pabrik : pabrik kayu, pabrik batu, pabrik gaplek, pabrik kimia, industri peternakan, pabrik makanan/minuman dan industri besar lainnya. | |
f. Warung Air | Penyedia jasa air minum selain PDAM. | |
g. Pelabuhan Udara | Penyelengga jasa pelabuhan udara. | |
h. Pelabuhan Laut | Penyelenggara Jasa pelabuhan Laut. | |
4 | KELOMPOK IV – KHUSUS | |
a. Non Komersial | Menampung jenis pelanggan untuk memenuhi kebutuhan pokok air minum yang dituangkan dalam perjanjian. | |
b. Komersial | Menampung jenis pelanggan untuk mendukung kegiatan perekonomian yang dituangkan dalam perjanjian. |