- Calon Pelanggan mendaftar dengan membawa copy kartu tanda penduduk ( KTP), dan mengisi formular pendaftaran pelanggan baru.
- Petugas Bagian Langganan menginput data dan mengecek persyaratan kelengkapan dan pemberian nomor registrasi pendaftaran.
- Petugas Bagian Langganan meneruskan berkas pasang baru ke Bag. Distribusi Unit/ Cabang untuk disurvei. Jika dapat dilayani maka diproses dan jika tidak dapat dilayani maka akan ditunda / ditolak dan akan diberikan surat pemberitahuan kepada calon pelanggan.
- Apabila calon pelanggan sudah pernah menjadi pelanggan dan dicabut karena memiliki tunggakan yang tidak dibayar maka harus melunasi tunggakan tersebut. Serta membayar biaya pemasanagan sambungan baru.
- Jika pengajuan di setujui, petugas akan membuatkan RAB ( Rencana Anggaran Biaya) dan calon pelanggan akan diberikan undangan pmbayaran ke kantor PDAM Tirta Handayani Unit/Cabang. Setelah pembayaran lunas akan segera dilakukan pemasanagan (SR) Sambungan Rumah.
Form isian data calon pelanggan SR (Sambungan Rumah ) baru dapat di unduh di link ini.