1. Calon Pelanggan mendaftar dengan membawa copy kartu tanda penduduk ( KTP), dan mengisi formular pendaftaran pelanggan baru.
  2. Petugas Bagian Langganan menginput data dan mengecek persyaratan kelengkapan dan pemberian nomor registrasi pendaftaran.
  3. Petugas Bagian Langganan meneruskan berkas pasang baru ke Bag. Distribusi Unit/ Cabang untuk disurvei. Jika dapat dilayani maka diproses dan jika tidak dapat dilayani maka akan ditunda / ditolak dan akan diberikan surat pemberitahuan kepada calon pelanggan.
  4. Apabila calon pelanggan sudah pernah menjadi pelanggan dan dicabut karena memiliki tunggakan yang tidak dibayar maka harus melunasi tunggakan tersebut. Serta membayar biaya pemasanagan sambungan baru.
  5. Jika pengajuan di setujui, petugas akan membuatkan RAB ( Rencana Anggaran Biaya) dan calon pelanggan akan diberikan undangan pmbayaran ke kantor PDAM Tirta Handayani Unit/Cabang. Setelah pembayaran lunas akan segera dilakukan pemasanagan (SR) Sambungan Rumah.  

Form isian data calon pelanggan SR (Sambungan Rumah )  baru dapat di unduh di link ini.