Petugas memberikan surat pemberitahuan kepada pelanggan yang selama dua bulan berturut-turut belum melakukan pembayaran air PDAM. Jika tanggal 20 pada bulan ke tiga pelanggan belum juga melakukan pembayaran maka akan diberikan surat pemberitahuan ke-2. Tanggal 21 petugas akan memberikan surat pemberitahuan ke-3 serta surat berita acara yang di tanda tangani petugas PDAM dan pelanggan yang isinya adalah batas waktu toleransi pembayaran air PDAM. Petugas PDAM akan melakukan segel sementara water meter pelanggan yang tidak melakukan pembayaran air PDAM selama tiga bulan berturut-turut. Petugas juga akan melakukan cabut meter jika pelanggan tidak segera melakukan pembayaran.