OPTIMALKAN PELAYANAN , PDAM TIRTA HANDAYANI GANDENG KEJAKSAAN NEGERI GUNUNGKIDUL.

Direksi PDAM Tirta Handayani beserta staf temui Kejari Gunungkidul

 

Telah di tanda tandatangani perpanjangan MOU antara  Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tirta Handayani Kabupaten Gunungkidul  dengan Kejaksaan Negeri Gunungkidul  di Kantor Kejari, Rabu (30/1/19). Penandatanganan MoU dilakukan antara Kepala Kejari Gunungkidul Asnawi Mukti, SH. MH. dengan Direktur Utama PDAM Tirta Handayani Gunungkidul Isnawan Febriyanto,SE, MM. Kerjasama tersebut terkait dengan Konsultasi dan pertimbangan Hukum penanganan masalah hukum di Bidang perdata dan tata usaha negara.

Kajari Gunungkidul Asnawi Mukti, SH. MH. mengatakan, salah satu tugas dan kewenangan Kejaksaan salah satunya adalah bidang hukum perdata. Dalam tugas tersebut menggunakan surat kuasa khusus agar bisa mewakili instansi pemerintah yang memerlukan pendampingan.“Kejakssan berposisi sebagai Jaksa Pengacara Negara atau JPN dan mewakili lembaga pemberintah yang memerlukan, sehingga diperlukan surat kuasa khusus agar bisa beracara. Baik dalam proses ligitasi maupun non ligitasi,” ujarnya.

Direksi PDAM Tirta Handayani beserta staf temui Kejari Gunungkidul

Bahwa berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 30 Ayat (2) “Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah”.

Terkait kerjasama dengan PDAM, selama ini PDAM dalam menjalankan tugas kadang-kadang perlu bantuan hukum karena adanya sengketa yang muncul. Baik itu sengketa dengan pelanggan, maupun pihak lainnya.

“Contoh sengketa soal tunggakan pelanggan. Dalam hal ini Kejari bukan mengambil alih masalah tapi membantu PDAM menyelesaikan sengketa yang ada, seperti negosiasi dengan pelanggan atau perusahaan lain dan butuh bantuan hukum, maka Kejaksaan selaku JPN bisa melakukan pendampingan”.

Direktur Utama PDAM Tirta Handayani Gunungkidul dan Kejari Gunungkidul menandatangani MoU kerjasama dalam bidang Hukum

Sedangkan Direktur PDAM Tirta Handayani Kabupaten Gunungkidul Isnawan mengatakan, “selama ini beberapa masalah hukum sudah dikomunikasikan dengan Kejari. Antara lain mengenai adanya sengketa dengan pelanggan. Baik itu soal tunggakan pembayaran maupun masalah lain. Agar kerjasama bisa terjalin lebih maksimal dan resmi, maka dilakukan perjanjian kerjasama dengan penandatangan MoU”.ujarnya

Pendampingan khususnya dalam hal kontrak kerjasama MoU Pdam Tirta Handayani dengan Kejaksaan Negeri Gunungkidul tersebut berdurasi satu tahun dan bisa diperpanjang atas dasar kesepakatan bersama.

Kejari Gunungkidul Asnawi Mukti, SH, MH. Berjabat tangan dengan Direktur utama PDAM Isnawan Febriyanto, SE, MM. dalam hal kerjasama.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *