Telah di tanda tandatangani perpanjangan MOU antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tirta Handayani Kabupaten Gunungkidul dengan Kejaksaan Negeri Gunungkidul di Kantor Kejari, Rabu (30/1/19). Penandatanganan MoU dilakukan antara Kepala Kejari Gunungkidul Asnawi Mukti, SH. MH. dengan Direktur Utama PDAM Tirta Handayani Gunungkidul Isnawan Febriyanto,SE, MM. Kerjasama tersebut terkait dengan Konsultasi dan pertimbangan Hukum penanganan masalah hukum di Bidang perdata dan tata usaha negara.
Kajari Gunungkidul Asnawi Mukti, SH. MH. mengatakan, salah satu tugas dan kewenangan Kejaksaan salah satunya adalah bidang hukum perdata. Dalam tugas tersebut menggunakan surat kuasa khusus agar bisa mewakili instansi pemerintah yang memerlukan pendampingan.“Kejakssan berposisi sebagai Jaksa Pengacara Negara atau JPN dan mewakili lembaga pemberintah yang memerlukan, sehingga diperlukan surat kuasa khusus agar bisa beracara. Baik dalam proses ligitasi maupun non ligitasi,” ujarnya.
Bahwa berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 30 Ayat (2) “Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah”.
Terkait kerjasama dengan PDAM, selama ini PDAM dalam menjalankan tugas kadang-kadang perlu bantuan hukum karena adanya sengketa yang muncul. Baik itu sengketa dengan pelanggan, maupun pihak lainnya.
“Contoh sengketa soal tunggakan pelanggan. Dalam hal ini Kejari bukan mengambil alih masalah tapi membantu PDAM menyelesaikan sengketa yang ada, seperti negosiasi dengan pelanggan atau perusahaan lain dan butuh bantuan hukum, maka Kejaksaan selaku JPN bisa melakukan pendampingan”.
Sedangkan Direktur PDAM Tirta Handayani Kabupaten Gunungkidul Isnawan mengatakan, “selama ini beberapa masalah hukum sudah dikomunikasikan dengan Kejari. Antara lain mengenai adanya sengketa dengan pelanggan. Baik itu soal tunggakan pembayaran maupun masalah lain. Agar kerjasama bisa terjalin lebih maksimal dan resmi, maka dilakukan perjanjian kerjasama dengan penandatangan MoU”.ujarnya
Pendampingan khususnya dalam hal kontrak kerjasama MoU Pdam Tirta Handayani dengan Kejaksaan Negeri Gunungkidul tersebut berdurasi satu tahun dan bisa diperpanjang atas dasar kesepakatan bersama.